Terpidana UU-ITE Kesusilaan Mantan Pengelola Apartem GCP Akhirnya Dieksekusi
KOTA BEKASI - Zulkah Hidayat (59) terpidana pelecehan kesusilaan UU-ITE akhirnya dijebloskan ke Lapas Bulakkapak, Kota Bekasi. Zulkah sebelumnya diketahui telah diputus bersalah tapi tidak ditahan atas laporan Kurniatullah Yudaningtyas (Nia) penghuni Grand Center Point (GCP) appartement Kota Bekasi, terkait pelanggaran UU ITE yakni pelecehan. "Benar, terpidana Zulkah Hidayat bin Saduddin (almarhum) telah menghuni Lapas Kelas 2 Bulakapal dikirim pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi," kata Kiki Oditya Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Bulakapal, membenarkan hal itu saat dihubungi wartawan KBE melalui seluler, Minggu (11/9). Kiki menjelaskan bahwa pihak Lapas Bulakapal pada hari Senin (5/9) sekitar pukul 13.30 WIB menerima Zulkah Hidayat sebagai terpidana. Baca Juga : Â Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Pengurus P3SRS GCP Bekasi Hanya Divonis 3 Bulan "Mobil tahanan digunakan dari Kejari mengantar terpidana Zulkah Hidayat ke Lapas diantar juga oleh pihak Kejari selaku eksekutor," tutur Kiki Oditya memperjelas. Terpidana Zulkah diproses sesuai dengan berkas yang diterima oleh pihak Lapas. "Terkait putusan atas eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan yang bersangkutan (Zulkah Hidayat-red) dalam kondisi sehat dan baik," tegas Kiki Oditya. Setelah pihaknya menerima terpidana, Kiki juga memastikan kepada yang bersangkutan tetap diperlakukan tindakan secara prosedural on the track. "Setelah kita terima, berlaku secara umum pada saat penerimaan tahanan baru yakni dengan melaksanakan kegiatan isolasi bagi penghuni yang baru yang secara teknis sesuai protap karantina untuk tahanan baru dimasa Covid-19. Baca Juga :Â Kejari Kota Bekasi Tak Patuh Putusan Pengadilan Tinggi "Kita isolasi selama tujuh hari dan hal ini berlaku untuk semua tahanan baru lantas dari tim dokter akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan yang bersangkutan," terang Kiki sistematis. Kemudian jika terpidana dinyatakan sehat oleh tim dokter, baru bisa di limpahkan untuk menghuni ke kamar pada umumnya warga binaan (wabin) lapas. Selain itu, Kiki pun memastikan bahwa pihak lapas Bulakapal telah meyakinkan tidak akan ada perlakuan istimewa dalam proses penahanan terhadap terpidana baru. "Jadi kita pastikan wabin tersebut (Zulkah Hidayat-red) diperlakukan sama narapidana lainnya," pungkasnya. Seperti diketahui eksekusi dalam rangka penahanan terhadap Zulkah Hidayat (59) merujuk UU ITE memiliki muatan melanggar kesusilaan. Putusan perkara pidana tingkat banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor : 225/PID.SUS/2022/PT BDG, tanggal 3 Agustus 2022. Sementara itu Mohammad Rizki beserta tim kuasa hukum dari Law Firm Mohammad Rizki, S.H., M.H. & Associates yang mengawal Kurniatullah Yudaningtyas (Nia) mengapresiasi proses hukum. " Saya bersyukur bahwa keadilan hukum masih bisa dirasakan oleh Klien saya," ucap Rizki. (kos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: